Moto

SELAMAT DATANG DIBLOG KARANG TARUNA KELURAHAN PASIR PUTIH
BERKREASI DAN BERAKTIFITAS, SALING BERBAGI DENGAN JIWA SOSIAL, DEMI KEMASLAHATAN

Jumat, 21 Februari 2014

Pemilihan umum legislatif Indonesia 09 April 2014


Pemilihan umum anggota DPR,DPD dan DPRD Indonesia 2014 berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD langsung ketiga di Indonesia.


Peserta Pemilu 2014

Pada tanggal 7 September 2012, Komisi Pemilihan Umum www.kpu.go.idmengumumkan daftar 46 partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014 Pada tanggal 10 September 2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014: Berikut adalah daftar partai tersebut beserta nomor urutnya:


Pada 18 Maret 2013, Komisi Pemilihan Umum mengabulkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutuskan Partai Bulan Bintang dapat mengikuti Pemilu 2014. PBB ikut menjadi peserta Pemilu 2014 dan mendapat nomor urut 14.[8]. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia juga menjadi peserta Pemilu 2014 setelah KPU mengabulkannya pada 25 Maret 2013. PKPI menjadi peserta dengan nomor urut 15.






Peserta untuk daerah Aceh
Peserta pemilihan umum anggota DPRD adalah partai politik yang sama dengan peserta pemilihan umum
anggota DPR, kecuali khusus untuk Provinsi Aceh ditambah dengan partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Berikut adalah daftar 3 partai politik lokal yang ditetapkan oleh Komite Independen Pemilihan Aceh sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD di Aceh beserta nomor urutnya.


id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_2014
 

















 










Tidak ada komentar:

Posting Komentar